PELATIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN

SERVICE LEVEL AGREEMENT

TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN

DESCRIPTION OF TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung.
Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB).
Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

COURSE CONTENTS OF  TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN

1.  Perjanjian Kerja (PK)
a.    Dasar hukum.
b.    Pengertian.
c.    Bentuk.
d.    Jenis.
e.    Isi PK.
f.    Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
g.   Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar.
2.  Peraturan Perusahaan (PP)
a.    Dasar hukum.
b.    Pengertian.
c.    Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
d.    Tata cara pembuatan.
e.    Isi.
f.    Pengesahan.
g.    Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
h.    Masa berlaku.
3.   Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
a.    Dasar hukum.
b.    Pengertian.
c.    Syarat dan tata cara pembuatan.
d.    Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
f.    Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.
g.    Masa berlaku.
h.    Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
i.    Perbedaan PKB dan PP.
4.  Waktu Kerja dan Waktu istirahat.
a.    Dasar hukum.
b.    Waktu kerja sehari dan seminggu.
c.    Waktu istirahat dan cuti.
d.    Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahathamil/melahirkan.
e.    Sanksi jika terjadi pelanggaran.
5.  Upah Kerja Lembur
a.    Dasar hukum.
b.    Pengertian dan ruang lingkup.
c.    Syarat kerja lembur.
d.    Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
e.    Dasar perhitungan upah lembur.
f.    Cara perhitungan upah lembur.
g.    Sanksi atas pelanggaran kerja lembur.
6.  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
a.    Dasar hukum.
b.    Pengertian dan ruang lingkup.
c.    PHK yang dilarang;
d.   Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja.
e.    Prosedur/mekanisme PHK.
f.    PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
g.   Skorsing.
h.    Kompensasi akibat PHK.
i.    Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
j.    Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
k.    PHK karena usia pensiun.

WHO SHOULD ATTEND ON TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN KETENAGAKERJAAN

Pejabat/staf pada Departemen SDM (Human Resources), Pejabat/ staf pada Departemen Legal, Para pejabat yang sering berhubungan dengan masalah-masalah ketenaga-kerjaan, Mereka yang berminat mengetahui seluk beluk hukum-hukum ketenaga kerjaan dan penyelesaian konflik perburuhan.

COURSE METHODS
•    Presentation
•    Discuss
•    Case Study
•    Evaluation
•    Simulation

INSTRUKTUR

Dra Endang Suraningsih, MM
Pakar sekaligus praktisi di bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia. Aktif sebagai pembicara dan instruktur dalam berbagai pelatihan dan seminar terkait masalah  pengembangan SDM

Jadwal Pelatihan CV. Lokal Media Training

24 – 26 Januari 2017

21 – 23 Februari 2017

14 – 16 Maret 2017

10 – 12 April 2017

02 – 04 Mei 2017

05 – 07 Juni 2017

04 – 06 Juli 2017

02 – 04 Agustus 2017

05 – 07 September 2017

03 – 05 Oktober 2017

07 – 09 November 2017

05 – 07 Desember 2017

Lokasi Pelatihan :
•    Yogyakarta, Hotel Dafam Malioboro (6.000.000 IDR / participant)
•    Jakarta, Hotel Amaris Tendean (6.500.000 IDR / participant)
•    Bandung, Hotel Golden Flower (6.500.000 IDR / participant)
•    Bali, Hotel Ibis Kuta (7.500.000 IDR / participant)
•    Surabaya, Hotel Amaris(6.00.000 IDR / participant)
•    Lombok, Hotel Jayakarta(7.500.000 IDR / participant)

Investasi Pelatihan tahun 2017 ini :
•    Investasi pelatihan selama tiga hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel free to contact us.
•    Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

🙂

CV LOKAL MEDIA
your best training media partner

Jalan Palagan KM 7 No 33,
Sedan, Sariharjo, Ngaglik. Sleman
Daerah Istimewa Yogyakarta 55581
Phone : 0274-2832389